Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHEADLINE"Nyabu" Oknum Polisi Dibekuk

“Nyabu” Oknum Polisi Dibekuk

oknum polisi terlibat sabu
oknum polisi terlibat sabu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bengkulu yakni Brigpol HS (29) warga Jalan Putri Gading Cempaka, RT 05 RW 02 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu samban Kota Bengkulu diringkus polisi karena kedapatan menggunakan sabu di kontrakannya, Kamis (05/02/2015) malam.

Dari tangan tersangka polisi dari Dit Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil menemukan enam paket sabu yang dibungkus dengan palstik kecil warnah bening, dua buah alat hisap atau bong, dua buah kaca pirek serta satu buah korek api gas.

Tersangka dalam pekara ini terancam dalam pasal 114, 112, dan 127 tentang penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. Sesuai dengan kebijakan Kapolda Bengkulu, tersangka juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai anggota Polri.

Dir Resnarkoba Polda Bengkulu melalui Kasubdit II Narkoba Polda Bengkulu AKBP Burhan Siburian mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyrakat yang melihat seringnya terjadi transaksi narkoba di loksai tersebut. Oleh hal ini, polisi langsung melakukan pengecekan dan langsung melihat ke kediaman tersangka dan polisi menyaksikan kalau tersangka sedang asik mengkosumsi barang tersebut.

Sehingga polisi langsung menggerebek tersangka dan langsung menggeledah tersangka beserta kediaman tersangka yang sudah menikah tersebut. Di dalam kamar tersangka, polisi menemukan enam paket sabu yang dibungkus dengan palstik kecil warnah bening. Kemudian, polisi juga menemukan dua buah alat hisap atau bong, dua buah kaca pirek serta satu buah korek api gas diatas meja ruang tamu yang diduga tersangka sudah menggunakan barang tersebut.

“Setelah anggota kita mendapatkan barang bukti, tersangka kemudian kita amankan untuk proses penyelidikan lebh lanjut,” terang Kasubdit II Narkoba Polda Bengkulu AKBP Burhan Siburian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi tersangka mengakui kalau ia hanya menggunakankan barang tersebut. Dari pengakuannya, barang tersebut ia beli dengan salah satu rekannya dengan cara membeli barang dan uangnnya di transfer melalui rekening.

Setelah itu, dari negeosiasi tersebut, tersangka kemudian mengambil barang tersebut sendiri dengan cara di beri peta untuk mengambil barang tersebut.

“Sudah dua bulan ini saya makai untuk kosumsi sendiri. Barang itu biasa saya beli enam paket Rp 2 juta,” ucapnya.(dex)