KUPASBENGKULU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perjanjian kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku organisasi profesi penaung akuntan di seluruh Indonesia, yang bertanggung jawab dalam penyusunan Standar Akuntansi Keuangan dan pengembangan profesi akuntan di Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan IAI dilakukan oleh Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas Endang Kussulanjari Trisubari dan Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Lindawati Gani di Kantor OJK Menara Merdeka, Jakarta.
Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kerjasama di bidang pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan.
Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah terwujudnya kerja sama yang baik dalam rangka pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi kegiatan, Penyusunan dan pengembangan standar dan pedoman akutansi keuangan di sektor jasa keuangan, dan sosisalisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompentensi dibidang akuntansi bagi pegawai OJK atau pelaku di sektor jasa keuangan.(vee/rls)