Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam operasi ‘Jambul Kuning’ atau Cacatua Sulphurea, Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang digelar di seluruh Indonesia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, berhasil mengamankan dua ekor satwa dilindungi, Siamang (Hylobathes Syndactylus) dan satu ekor Elang (Spizaetus,sp).

Dikatakan Kepala BKSDA Bengkulu, Anggoro Dwi Sujiarto, dalam operasi ‘Jambul Kuning’ di Bengkulu, BKSDA Bengkulu sebelumnya melayangkan surat ke instansi pemerintah di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu. Prihal, imbauan penyerahan atau pengembalian satwa liar dilindungi undang-undang kepada negara ‘Tanpa Syarat’.

”Operasi Jambul Kuning yang kita lakukan masih persuasif. Sejak kita melayangkan surat imbauan, warga sudah menyerahkan satu ekor elang dan dua ekor siamang yang selama ini dipelihara oleh warga,” kata Anggoro, Kamis (28/5/2015).

Anggoro menambahkan, dua ekor siamang merupakan serahan dari warga dari Kabupaten Lebong dan Kabupaten Seluma, yang mana satu Siamang berusia sekira 1,5 tahun yang diberinama ‘Feri’ dan satu siamang dewasa berusia sekira 3 tahun diberi nama ‘Marco’

”Satu ekor Elang yang diserahkan warga, sudah kita lepaskan kembali ke habitatnya. Sementara untuk dua ekor siamang yang kita amankan ini sudah kita laporkan ke pusat, dan masih menunggu instruksi dari pusat,” jelas Anggoro.

Pasca penyerahan dua hewan tersebut, kata dia, dua ekor Siamang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan BKSDA. Hal tersebut, lanjut dia, guna memastikan atas kesehatan satwa dilindungi dalam keadaan sehat.

”Pemeriksaan kesehatan itu sesuai dengan protab, itu kita lakukan untuk memastikan kesehatan siamang,” terang Anggoro.

Disinggung masalah pelepasan dua ekor siamang, Anggoro menjelaskan, belum dapat memastikan akan dilepas dimana. Sebab, kata dia, dari BKSDA masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Hanya saja, terang dia, dua siamang tersebut tidak bisa dilepas ke hutan, lantaran dua siamang tersebut tergolong jinak.

”Di Bengkulu ini tempat penampungan permanen tidaka ada, lokasi yang ada itu di Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Medan. Kalau mau dipindah kemana, tunggu keputusan dari pusat saja. yang jelas, kita mengharapkan dari warga yang memelihara satwa didlindungi agar menyerahkan ke BKSDA guna kelestarian satwa liar itu sendiri,” demikian Anggoro.(gie)