yakirin Endar Ali  Ketua LSM Gerakan Bengkulu Membangun

yakirin Endar Ali Ketua LSM Gerakan Bengkulu Membangun

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Ust. Syakirin Endar Ali selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun (GKBM) mengatakan bahwa dirinya akan tetap mengupayakan pengusutan adanya indikasi pelanggaran Kepres dalam pengadaan ibadah Haji Tahun 2013 dan 2014, meskipun upaya pihaknya tersebut terhenti di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ust. Syakirin mengatakan dalam wawancara di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Senin (08/06/2015) setelah keluar dari ruangan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu kisaran pukul 12.00 WIB, bahwa dirinya akan tetap berupaya agar laporan yang telah dibuat Lembaga nya tersebut dapat di proses hukum karena menurutnya pengadaan Ibadah Haji tersebut telah melanggar Kepres 70/80 tahun 2012.

Bahkan, Ust. Syakirin yang telah banyak mengawali laporan dugaan korupsi ini mengatakan akan mendatangi Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita akan kejar ke Panitia Lelang di Pemprov sana, karena disini di LPSE ini kan tidak ada pelelangan, jadi kita pertanyakan kebenarannya disana, iya kita akan kejar terus bahkan bisa ke Kejagung atau KPK ini nanti kalu tidak ada penindakannya,” kata Ust. Syakirin dengan nada emosi.

Namun ketua LSM Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun (GKBM) ini juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan menerima jika nantinya memang sama sekali tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran Kepres yang dimaksud tersebut.

“Kalau memang tidak ada nanti ya mau gimana, tentu kita akan terima penghentian ini, kenapa pula kita harus cari salah orang kan,” demikian Ust. Syakirin sembari menuju kendaraannya. (bii)