
kupasbengkulu.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, SE meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) segera membuat nota kesepahaman atau Momerendum of Understanding (MoU), dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, dari ORI sendiri melihat jika pelayanan pasien yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ditolak oleh pihak salah satu Rumah Sakit (RS).
”Ombudsman Perwakilan Bengkulu meminta pemerintah daerah yang belum menjalin MoU dengan BPJS Kesehatan agar segera merealisasikan hal tersebut demi pelayanan publik bidang kesehatan yang notabene pesertanya adalah warga kurang mampu,” kata Herdi usai pertemuan dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Rabu (8/1/2014)
Secara terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu, dr. Syaipul Roib mengatakan, untuk masyarakat pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan. Sementara, pemegang kartu Jamkesprov, Jamkesda dan Jamkeskot mesti melalui mekanisme tertentu.
”Hingga saat ini baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kesehatan yang menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan. Padahal sosialisasi telah gencar dilakukan BPJS Kesehatan,” pungkas Syaipul, disela-sela pertemuan dengan ORI, Rabu (8/1/2014).(gie)