Pelaku tukang palak diringkus polisi

Pelaku tukang palak diringkus polisi

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ra (24) warga desa Simpang Beliti dan He (26) warga Kelurahan Ulak Lebar  diringkus petugas dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong setelah tertangkap basah sedang meminta uang dari mobil yang mereka berhentikan di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Akibat ulahnya, kedua orang ini digelandang ke Mapolres Rejang Lebong pada hari Sabtu (2/1/2016) lalu. Ketika di periksa lebih lanjut, ternyata dua orang ini mengaku sudah 18 kali melakukan hal tersebut.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kapolsek PUT, Iptu Eka Chandra membenarkan hal tersebut, Senin (4/1/2016). Menurut Eka, awalnya ketika tertangkap, keduanya masih mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. Namun, ketika didalami, kedua orang tersebut mengakui sudah terlibat di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah dicek, benar, mereka sudah beraksi di 18 TKP,” kata Eka.

Kronologis penangkapan, lanjut Eka, awalnya petugas sedang patroli disekitaran Binduriang. Ketika mencapai daerah Dusun Gardu, petugas melihat dua pelaku menghentikan mobil yang sedang melintas. Lebih lanjut, kedua tersangka langsung meminta uang pada supir mobil tersebut. Melihat itu, petugas langsung bereaksi untuk meringkus dua orang tersebut.

“Awalnya, kedua orang itu berusaha melawan dan mau melarikan diri, beruntung petugas berhasil menangkap mereka,” pungkasnya. (vai)