Paripurna gelap

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Kota Bengkulu memang sering dikenal namanya mati lampu dan tak kenal waktu, seperti yang terjadi saat sidang Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu, Selasa (04/08/2015) siang.

Lampu tersebut mati sewaktu Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito membaca agenda rapat kepada semua yang hadir dalam acara tersebut. Ketika setengah perjalan membaca, kemudian lampu tiba-tiba mati dan membuat yang hadir dalam rapat tersebut sempat mengeluh.

walaupun demikian, rapat kemudian berlanjut dan Kusmito kemudian terus membaca walaupun mix sebagai pengeras suara tersebut mati, dengan suara lantang ia kemudian memberikan suaranya kepada peserta rapat. Kemudian, tak lama beberapa menit sekitar 15 menit kemudian lampu tersebut hidup kembali dengan menggunakan bantuan genset.

Sebenarnya dalam rapat tersebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bengkulu, namun pada rapat ini di hadiri wakil wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, dengan Ketua rapat yakni Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi.

Dalam rapat tersebut ada 14 poin penting yang harus dipahami oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini berdasarkan catatan strategis rekomendasi kepala daerah untuk perbaikan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Pertama, penyampaian LKPj harus dengan taat azaz dan mengaju pada peraturan perundang-undangan. Lalu laporan yang sudah baik dan sesuai harus dipertahankan dan diringkatkan.

Kemudian laporan tahun berikutnya diharapkan harus kosisten antara program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan program dan kegiatan, realisasi anggaran dan permasalahan dan solusi harus sesuai dengan dokumen APBD tahun berjalan sesuai dengan Peraturan Mentria Dalam Negeri nomor 73 tahun 2009. Berikutnya, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah baik dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Kelima, dalam merencanakan dan melaksankan program bantuan sosial dan hibah harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lanjut, rekomendasi terhadap LKPj tahun 2013 yang belum direalisasiokan agar segera dilaksanakan.

Lalu, segera menyelesaikan persoalan-persoalan seperti MoU PTM dan BIM, persoalan SDN 62, aset-aset daerah, penataan pasar dan PKL, banjir, tonase, terminal, penyakit masyarakat, serta Miras. Kemudian, segera melakukan evaluasi terhadap program Samisake dan revisi Perda Samisake.

Selanjutnya, Segera melakukan penyusunan rencana induk pembangunan pariwisata daerah. Ke sepuluh, segera melakukan sosialisasi dan penegakan Perda.

Pemerintah Kota Bengkulu diminta untuk mengakaji kerjasama dengan PT Pelindo dalam rangka menggali PAD. Lalu diminta untuk melakukan perluasan TPA dan pengelolahan sampah.

Kemudian, Perlu peningkatan dan singkronisasi program antar SKP. Terakhir Pemerintah Kota harus melakukan promosi dan sosialisasi secara maksimal terhadap keberadaan RSUD Kota Bengkulu.

“Rekomendasi DPRD ini merupakan rekomendasi kepada Kepla Daerah Kota Bengkulu untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota kedepan dan senantiasa membangun komunikasi dan secara berkesinambungan koordinasi dengan lembaga legeslatif,” papar Kusmito.(dex)