Ropiq Sumantri

Ropiq Sumantri

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Koordinator litigasi LKBH Provinsi Bengkulu, Ropiq Sumanteri mengatakan bakal menindaklanjuti perkara enam pejabat yang dinonjob dengan Pemerintah Kota Bengkulu dengan cara mediasi.

LKBH sendiri telah melayangkan surat untuk memediasikan antara enam pejabat kepada Pemerintah Kota Bengkulu tertera pada 5 November yang lalu langsung ditujukan ke Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.

“Perlu diketahui kami sudah melayangkan surat kepada Walikota Bengkulu untuk menempuh proses mediasi terelebih dahulu, guna mencapai tujuan yang baik. Kalau bisa diselesaikan secara internal kenapa tidak dan surat kami layangkan kepada walikota pada tanggal 5 noveber kemaren dan hingga hari ini kami belum dapat balasan,” kata Ropiq.

Namun menanggapi hal bahwa enam pejabat yang bakal melaporkan adanya dokumen yang dipalsukan ke Polda Bengkulu, LKBH masih belum bisa berkomentara banyak. Bahwasanya, pihaknya masih hendak menyelesaikan hal ini secara baik-baik dahulu.

“Kami tetap menaruh etikad baik kepada semua pihak sebelum kita menempuh langka hukum selanjutnya antar lain akan melaporkan ini ke KASN dan kita berharap bisa selesai pada tingkat mediasi,” ujarnya.

Pelu diketahui, enam pejabat yang dinonjob tersebut melapor pada waktu yang berbeda. Pertama pak Bakhsir melaporkan hal ini ke LKBH pada tanggal 3 november lalu. Kemudian dilanjurkan dengan Fachruddin Siregar, pada tanggal 8 november. Selanjutnya, sisanya juga menyusul melaporkan hal tersebut akhir-akhir ini.

“kami senang apabila ini bisa selesai secepatnya. apalagi Pemkot telah melakkukan lelang jabatan, kita khawatirkan persoalan ini muncul menjadi persoalan dikemudian hari. Ini lebih berbahaya lagi bisa masuk ke rana hukum pidana, itu potensi kerena kerugian negara masuk ke tipikor,” jelasnya.(dex)