kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Provinsi Bengkulu diketahui menempati urutan ke 27 nasional berdasarkan penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik sepanjang tahun 2015. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi Bengkulu harus segera berbenah diri.

Kepala Biro Ortala Sekda Provinsi Bengkulu, Irsan Setiawan, mengatakan pihaknya akan mengajak aparatur Pemerintahan Provinsi Bengkulu, khususnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang melaksanakan pelayanan agar bisa mengacu pada Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Apabila birokrasi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan sudah mengacu pada aturan, maka pelayanan publik yang berkaitan dengan masyarakat akan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya, Kamis (07/01/2016).

Dia mengatakan pihaknya juga akan mengajak pihak Ombudsman Bengkulu agar bisa melakukan pembinaan secara bersama-sama terhadap pelayanan publik dari birokrasi Pemerintah Daerah.

“Kedepan pihaknya akan mengundang seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Provinsi Bengkulu dan memberikan ruang waktu kepada pihak Ombudsman Bengkulu untuk memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau (pendampingan) mengenai pelayanan publik yang diatur sesuai Undang-Undang.

“Kita targetkan dalam penilaian yang akan dikeluarkan tahun depan mengenai pelayanan publik kinerja birokrasi daerah di Provinsi Bengkulu sudah jauh lebih baik,” tandasnya.(val)