M Husni

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Dalam Media yang seharusnya dilakukan pada Rabu (25/11/2015) pagi antara sembilan mantan pejabat yang dinonjob dan Pemerintah Kota Bengkulu ternyata menuai masalah kembali. Setelah LKBH Mengatakan Pemerintah Kota yang tak hadir, kini Pemerintah Kota yang mengatakan LKBH yang tak hadir.

Dari pihak, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu menangani hal ini meminta agar Pemkot dapat hadir di Kantor mereka. Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meminta mereka hadir ke kantor Pemerintah Kota tepatnya di ruangan Asisten III Pemkot.

Menurut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot, Husni mereka telah melayangkan surat agar LKBH datang ke Pemkot. Sebab, Pemkot saat ini sedang banyak kegiatan yang harus diselesaikan.

“Jadi kita tidak mengatakan tidak hadir, kita sudah melayangkan bahwa kita alihkan pertemuan tersebut ke Pemda Kota yakni diruangan Asisten III. Ini dikarenkan padanya acara. Kita tetap merespon, kita tetap mau bertemu. Hanya saja kita layangkan surat nomor 1156 ke mereka, jadi mereka yang tidak hadir,” kata Husni.

Dilanjutkannya, hal ini bukan semata-mata sebagai permainan dari Pemerintah kota Bengkulu untuk mengindar. Nyatanya, pihaknya sangat menerima aspirasi dari sembilan mantan pejabat yang di nonjob tersebut.

“Jadi Pemda Kota sangat merespon, klarifikasi masalah nonjob ini. Namun, kita melayangkan surat itu, semua kegiatan yang ada di kita juga bisa berjalan. Namun mereka yang tidak hadir. Kita tidak merubah waktu dan jam yang tetap,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengatur jadwal untuk kembali mengadakan mediasi antara sembilan mantan pejabgat yang dinonjob dengan Pemkot.

“Kami akan pro aktif, kami akan melayangkan surat kepada mereka. Kita akan mengundang mereka dan mereka yang meminta klarifikasi dengan kita,” ujarnya.(dex)