Asisten II Pemprov Iskandar Zulkarnain Oktaria, SH, MSi.

Asisten II Pemprov Iskandar Zulkarnain Oktaria, SH, MSi.

 

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Asisten II Pemprov Bengkulu, Iskandar ZO, mengatakan pihaknya terkait tindak penanggulangan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) di provinsi ini, pihaknya sudah membentuk tim dan diperluas untuk melibatkan partisipasi publik dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan.

“Kita sudah bentuk tim untuk tindak lanjut pelanggaran terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai aturan ini. Tim yang sudah ada diperluas sesuai dengan petunjuk gubernur, diikutsertakan partisipasi publik dari LSM lingkungan,” ujar Iskandar, Selasa (15/03/2016).

Diketahui sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan predikat hitam kepada dua perusahaan swasta yang ada di Bengkulu. Hal ini pun dibenarkan oleh pernyataan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengolaan Limbah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, Zainubi, yang mengatakan perusahaan dengan predikat hitam tersebut merupakan perusahaan skala besar di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang diketahui bergerak dibidang CPO dan tambang batu bara.

“Kita akan ikuti prosesnya, walaupun terbukti melanggar hukum tidak bisa serta merta langsung ‘sikat’, ada mekanisme,” terangnya.

Menurutnya selama ini kewenangan ada di pemerintah kabupaten. Gubernur pun sudah beberapa kali berkirim surat ke bupati untuk menindaklanjuti karena yang menerbitkan segala macam perizinannya adalah bupati dan kewenangan itu masih melekat.

“Jadi kita sifatnya mendorong supaya kepala daerah setempat segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” demikian Iskandar. (val)