cabul

Sidang

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang buruh harian Roni Susanto (20) warga jalan Penantian Pematang Gubernur Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu divonis Pengadilan Negeri Bengkulu, selama 8 tahun penjara karena melakukan tindak asusila dan memperdagangkan manusia.

“Majelis Pegadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili pekara ini menyatakan terdakwa Roni Susanto terbukti bersalah, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terhadap tersangka hukuman penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 60 juta tau diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” kata hakim pesidangan, Wachid Usman, saat pesidangan, Rabu (29/10/2014).

Pekara ini bermula menjemput korbannnya TK (14) sekitar bulan April 2014 sekira pukul 00.02 WIB tepatnya di tepi Pantai Panjang Kota Bengkulu. Disana mereka duduk di tepi Pantai bersama dengan Ei rekan pelaku dan pacarnya Ei.

Setelah itu, Ei pergi mengajak acarnya pulang, sedangkan terakwa mengajak korban ke hotel Pantai Panjang untuk mengajak korban istirahat. Tak lama kemudian Ei mendatangi mereka di Hotel Pantai Panjang tersebut.

Kemudian disana mereka tidur bersama dengan posisi berjajaran. Dengan merayu terdakwa kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun korban sempat menolak, tapi dengan jurus maut untuk menceraikan istri terdakwa, korban kemudian menerima ajakan terdakwa.

Setelah itu, pada bulan terdakwa mengajak korban kembali ke Hotel antai Panjang. Kali ini ia diajak terdakwa untuk bertemu dengan rekannya yakni AK.

Setelah memperkenalkan mereka, korban kemudian ditinggalkan terdakwa bersama lelaki tersebut. Ternyata setalah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku kalau korban di jual dengan harga Rp 200 ribu.

Berdasarkan hal tersebut keluarga korban yang mengetahu tersebut melaporkan ke pihak yang berwajib. Kemudian polisi langsung meringkus terdakwa. Sehingga di Pengadilan terdakwa di vonis dengan hukuman penjara selama delapan tahun.(dex)