sungai-bengkulu-walhi-519x390
Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Pencemaran Sungai Bengkulu sudah jelas, dan terjadi pelanggaran. Bahkan dibuktikan dengan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mendapatkan predikat “hitam”.

menurut Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan, Profesor Iskandar dan itu bisa langsung ditindak tegas. “Kalau sudah terjadi pelanggaran, tegakkan peraturan dalam artian, memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar. Jangan tebang pilih”, harap Prof Iskandar.

Sanksi itu sendiri bisa berbentuk sanksi administrasi seperti mencabut izin perusahaan, apabila tidak menjalankan izin lingkungannya. Sanksi lain bisa berbentuk sanksi perdata, apabila terjadi kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan hidup. Masyarakat maupun pemerintah bisa meminta ganti rugi, terhadap kerugian yang dialami akibat pencemaran.

“Selain itu, apabila aktivitas perusahaan memenuhi unsur-unsur delik pidana, itu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bahkan kalau perlu tidak usah dilaporkan. Penegak hukum kalau sudah tahu, bisa langsung ditindak dengan tegas”, katanya

Tindakan seperti itu diperlukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang mencemari lingkungan. Dalam menjalankan aturan, jangan sampai setengah hati. Aturan tidak diterapkan, penegakan hukum juga tidak. Jadi, siap-siap saja menerima apapun resiko yang terjadi seperti sungai yang tercemar.

UU Sektoral
Sebenarnya regulasi yang mengatur tentang lingkungan sudah banyak dan sangat lengkap. Dijelaskan Prof Iskandar, seperti UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kawasan Hutan, UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.

“Semua UU sektoral tadi termasuk regulasi yang belum sempat saya sebutkan, mengatur berbagai macam norma yang membolehkan, melarang. Membolehkan dengan persyaratan. Kalau soal regulasi kita tidak kurang. Yang kurang itu, bagaimana menerapkannya dengan baik dan benar menegakkannya’ pungkas Prof Iskandar. (cr4)

Baca juga: Pertanyakan Peran Penegak Hukum atas Pencemaran Sungai