1622442_868837756498739_6544735351873201349_o

Oleh: Benny Benardie

“JANGAN TERIKAT PADA ADAT, ADAT ITU MEMPERPENDEK AKAL”, Kata Buya Hamka dalam suatu tulisannya. Tentunya dapat di ambil hikmahnya secara positif. Bukan artinya kita tidak tahu di adat, karena adat itu akan selalu ada dalam komunitas kecil ataupun besar.

Dibeberapa daerah di Indonesia, seperti Kota Bengkulu ataupun kabupatennya, adat di tetapkan dalam Peraturan daerah. Dengan harapan, setiap warga masyarakat memberlakukan aktifitas sesuai dengan adat, bahkan pelanggaran hingga kejahatan yang kompetensi hukum positif terkadang dapat diselesaikan secara adat.

Mulai dari etika bermusyarawah, perkawinan, kelahiran hingga sanksi pidana sempat diterapkan secara aturan (hukum) adat. Adat itu merupakan kebiasaan. Bila kebiasaan itu berlangsung terus menerus maka adat akan menjadi hukum. Istilah Prof Dr Hazairin SH adalah adat yang teradatkan.

Sebagai hukum tidak tertulis, dalam penjelasan umum Perda Kota Bengkulu No 29 Tahun 2003 diakui, “Hukum adat disatu sisi perlu dipertahankan, tetapi disisi lain materi hukum adat tidak dapat dimuat dalam suatu peraturan daerah, karena hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis”.

“……..Peraturan daerah ini hanya memuat pokoknya saja yaitu memberlakukan hukum adat yang diselengarakan oleh lembaga adat, sedangkan materi hukum adat tidak perlu diatur, karena hukum adat lahir dan tumbuh dari masyarakat”.

Membelengu kreatifitas
Dalam masyarakat adat, mereka dapat menilai apa yang dilakukan oleh adat, itulah yang terbaik atau yang terburuk. Ironisnya, kebiasaan atau adat tersebut, diambil oleh para pemuka adat yang merupakan produk dari orientalis, konon katanya merupakan kebiasaan adat Bengkulu setempat zaman itu.

Koempoelan Oendang – Oendang Adat Lembaga dari Sembilan Onderafdeelingen dalam Gewest Benkoelen yang menjadi acuan tersebut, bila kita simak seperti dalam bimbang dan ritual kemantin saja, tampak melihat adat yang berlaku sesuai dengan tiori receptio incomplexu yang dicetuskan Van dn Berg. Dikatakannya, “Adat istiadat dan hukum sesuatu golongan masyarakat adalah resespsi seluruh dari agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu”.

Ironisnya, dalam masyarakat adat di Bengkulu, enggan merubah dari apa yang sudah diatur dan dibiasakan tersebut. Bila terjadi penyimpangan dalam aturan adat, maka itu merupakan penyimpangan dari adat. Sikap tabu dijadikan alasan, padahal seorang anak mencium tangan orang tua, atau buadaya menunduk pada orang tua atau atasan, orang yang dihormati, itu juga merupakan budaya fiodal.

Padahal bila kita ingin berfikir jernih, maka akan kita rasakan dan ketahui bahwa adat itu selalu dinamis, bukan statis. Adat itu akan timbul dan berubah pada stiam zaman atau generasi yang menimbulkan berbagai kreasi dan inovasi. Adat itu akan terus bergerak dan berkembang, bukan adat seperti yang ada di tiap kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini.

Penulis dan Jurnalis

baca:  Penerapan Adat, Membelenggu Kreatifitas ( bagian 2)