Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Jh (31) tersangka pengedar sabu yang diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkulu, Jumat (08/05/2015) lalu terancam pidana penjara selama dua puluh tahun lantaran terkait pasal berlapis tentang narkoba.

Hal ini dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta dalam press realese pada Selasa (12/05/2015) kisaran pukul 13.00 WIB.

“Tersangka ini kita kenakan pasal berlapis yakni 114, dan 112 karena menyimpan, kemudian pasal 127 karena positif menggunakan narkoba dengan ancaman dua puluh tahun penjara,” kata Ardian.

sementara itu, saat diwawancara awak media, tersangka Jh mengelak dikatakan sebagai pengedar lantaran dirinya mengaku barang haram tersebut hanya digunakan untuk konsumsi sendiri.

“Pakai sendiri bang, sudah sekitar dua bulanan terakhir ini saya pakai sendiri,” kata Jh yang merupakan seorang debt collector ini. (bii).

(Baca juga : Edarkan Sabu, Debt Collector Ini Diringkus)