U

U

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention on the Rights of Persons with Disability (UNCRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011. Untuk itu pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyandang disabilitas berinisiatif melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai pemenuhan hak-hak mereka, salah satunya dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU).

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 untuk melindungi penyandang disabilitas. Namun UU ini tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas.

“Kita punya UU Nomor 4 Tahun 1997, namun basis pemikirannya masih soal kesejahteraan sosial. Akhirnya isunya melulu hanya pada penanggulangan, bukan pembangunan manusia,” ujar Maulani Rotin, Presidium Nasional KPI yang juga Ketua Umum Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas dalam acara Dialog Publik bertema “Negara dan Jaminan Perlindungan Buat Disabilitas  (Advokasi Untuk Mendesak Disahkannya RUU Penyandang Disabilitas)”, Kamis (05/11/2015).

Maulani mengatakan pada dasarnya disabilitas ada di setiap level, artinya penyandang disabilitas bukan merupakan permasalahan, melainkan harus diterima menjadi ragam manusia dan mereka menjadi subjek pembangunan.

“Banyak kasus di mana mereka dimarjinalkan/ dieksklusifkan. Kita tidak mau terus menerus diabaikan karena juga merupakan warga negara,” katanya.

Lebih lanjut terkait akses layanan publik, seperti rumah sakit, ATM, jalan raya, dan tempat-tempat umum lainnya yang sejauh ini belum memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas.

“Terkait aksesibilitas seharusnya pemerintah memenuhi hak penyandang disabilitas untuk dapat menikmati layanan publik dengan baik sama seperti masyarakat pada umumnya. Bagaimana akses umum tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang hanya mengandalkan indera penglihatan atau indera pendengaran saja, dan yang lainnya,” katanya.

Dalam acara tersebut turut hadir pula anggota DPD RI Eni Khairani. Dia mengatakan aspirasi dari para penyandang disabilitas ini akan diprioritaskan dan mendesak RUU dapat direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kita akan prioritaskan dan mendesak agar apa yang menjadi diskusi kita pada hari ini dapat terealisasi tentunya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” pungkasnya. (val)