Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Perlindungan Masyarakat (Satpol PP Linmas) Seluma Rusyikin mengakui saat ini penyidik penegak peraturan daerah (Perda) baru ada dua orang dari PNS yang sudah dilakukan pelatihan selama 40 hari di Mega Mendung Reskrim Bogor.

“Tugasnya menegakkan perda dan peraturan Bupati, jika ada PNS yang bermasalah atau melanggar perda itu ditangani penyidik,”Kata Rusyikin belum lama ini.

Namun kata Dia, saat ini baru ada dua orang rencananya minimal penyidik untuk sekala kabupaten sebanyak 10 orang.
“Kita adakan pelatihan bertahap,setiap tahun kita kirim dua orang karena keterbatasan anggaran,”Imbuh dia.

Tugas penyidik tegas Dia, tidak hanya sampai diranah pemerintahan saja, jika hal tersebut bersifat fatal akan dibawa keranah hukum.

“Kalau melanggar bisa sampai ke pengadilan tapi masuk ketindak pidana ringan,”Tandasnya.(cee)