illustrasi

illustrasi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi tahun anggaran 2012 memasuki tahap akhir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntut 6 terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan 1 terdakwa lagi selama 3 tahun 6 bulanpenjara.

“Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (28/4/2015) kemarin, 6 terdakwa masing-masing, Buchari Iljas, Rico Saputra, M Azmin Gunadi, Erwin Oktavian, Marsono dan Fran Sidarta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sampai Kajari Kepahiang H Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Rabu (29/4/2015).

Sehubungan dengan tuntutan tersebut, Dodi mengharapkan kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Tepatnya untuk 5 terdakwa, yakni Buchari senilai Rp 4,1 juta, Rico Rp 11.687.515, Erwin Rp 62.457.455, Marsono Rp 2 juta dan Fran Rp 10,8 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dipidana penjara selama 9 bulan,” jelas Dodi.

Sementara, 1 terdakwa bernama Juni Hartawan, dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa Juni kita tuntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 550 juta subsidari 3 bulan penjara. Jika terdakwa Juni tidak membayar uang pengganti senilai Rp 72.014.311, maka dipidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” demikian Dodi.(slo)