Yuliswan SH

Yuliswan SH

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Menjelang diputuskannya permohonan Praperadilan yang diajukan pihak korban penganiayaan Novel Baswedan, atas dihentikannya penuntutan terhadap Novel, Kamis, (31/3), Penasehat hukum korban, Yuliswan SH yakin permohonan mereka diterima.

Keyakinan Yuliswan ini sesuai fakta persidangan yang terungkap. Pihak termohon (Kejaksaan Negeri Bengkulu-red) kesulitan mempertahankan dan mengelak dari apa yang pemohon dalilkan dalam surat permohonan.

“Seperti ketika kami mengajukan bukti berupa dokumen surat untuk menguatkan permohonan, termohon mengakui bukti tertulis itu berasal dari mereka”, jelas Yulisan.

Belum lagi dalam keterangan saksi-saksi ahli dipersidangan, Yuliswan beranggapan, keterangan semua saksi ahli menguatkan permohonan dan memberatkan pihak termohon. “Hanya ada satu orang saksi yang memberatkan kami, yaitu dosen dari Fakultas Hukum Andalas kemarin” kata Yuliswan.

Dengan fakta-fakta itulah, tim penasehat hukum meminta permohonan mereka diterima seluruhnya. Ketika sudah diputuskan permohonan diterima dan mempunyai kekuatan hukum, diwajibkan pihak kejaksaan segera melimpahkan perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Sebenarnya kasus ini sudah terang benderang dan permohonan kami tidak bisa terbantahkan. Tapi kalau seandainya dalam kasus ini ada udang dibalik batu, atau ada unsur politik yang menggagalkan permohonan kami, maka kami tidak akan tinggal diam. Akan menempuh semua jalur hukum untuk mendapatkan keadilan” tegas Yuliswan. (CR4)