kupasbengkulu.com – Sial, dialami James Alexander Motong (37) warga jalan Jambore Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah. Iming-iming mendapatkan mobil baru yang dipesannya di Kota Bengkulu malah rugi hingga Rp 28 juta.
Tindak pidana dugaan penipuan tersebut terjadi, Selasa (30/6/2014). Saat itu ia memesan, satu unit mobil Mitsubishi EV04, dengan harga Rp 52 juta, dengan pelaku berinisial Dpy di Kota Bengkulu.
Kemudian pelaku meminta korban mengirim uang ke nomor rekening ATM miliknya. Namun, korban hanya mengirim uang sebesar Rp 28 juta, kepada pelaku sebagai uang muka.
Setelah mengirimkan uang muka tersebut, pelaku bejanji untuk mengirim mobil tersebut kepada koban. Akan tertapi untuk mendapatkan mobil baru hanya mimpi belaka, hingga saat ini mobil tersebut belum dikirim sampai saat ini.
Oleh sebab itu korban mendatangi Mapolda Bengkulu untuk melaporkan tindak pidana penipuan tersebut, Selasa (7/10/2014).
“Ya, laporan kita sudah terima untuk sementara masih dalam penyelidikan kita dan pelaku masih dalam pengejaran kita,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayito melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi.(dex)