
kupasbengkulu.com – Sebanyak 12 perwakilan partai politik, Sabtu (15/3/2014) serentak menandatangani nota kesepakatan pemilihan umum 2014.
Adapun isi dari nota kesepakatan tersebut, diantaranya, tidak akan melakukan kampanye rapat umum terbuka di luar tempat tinggal dan waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnya, selama masa kampanye partai wajib mentaati aturan hukum yang berlaku.
Setelah nota kesepakatan dibacakan bersama, naskah tersebut ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing peserta pemilu. Naskah kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, dan dilanjutkan pihak penegak hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri Arga Makmur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Rodi, dalam kata sambutan, ia mengajak semua peserta karnaval kendaraan untuk mentaati ketentuan yang sudah ada.
“Intinya, masing partai mempunyai alat praga. Untuk tidak menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan, masing-masing partai untuk memperhatikan itu. Dengan mentaati aturan, pemilu akan menghasilkan orang-orang yang baik sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat,”harap ketua.(jon)