Konfrensi Pers Pelanggaran Pemilu

kupasbengkulu.com – Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan se-Provinsi Bengkulu dinyatakan berpotensi ricuh saat Pemilihan Legeslatif (Pileg) 9 April mendatang. Hal tersebut berdasarkan data yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu siang ini, Sabtu (5/4/2014).

Menurut Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sa’adah Mardliyati S.Ag, MA, TPS di 17 kecamatan yang dinyatakan rawan tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota. Meliputi Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur dan Kepahiang.

“Potensi kericuhan tersebut dapat dipicu oleh kondisi lingkungan masyarakat disekitar TPS. Misalnya, TPS di Kecamatan Singaran Pati yang masyarakatnya sangat majemuk dan mobilisasi penduduknya sangat tinggi,” kata Sa’adah.

Dikatakan Sa’adah, TPS yang bisa dikatakan rawan juga berdasarkan rekam jejak dan sejarah konflik di TPS tersebut. Ada pula TPS yang merupakan daerah pemilihan atau tempat tinggal caleg.

“TPS yang banyak mata pilihnya maupun TPS sepi pemilih karena pemilihnya tidak berada dilokasi, semuanya berpotensi ricuh, karena ada peluang kecurangan disitu. Contohnya TPS di Kabupaten Kepahiang, saat pemilihan sepi, karena mayoritas pemilihnya petani yang tinggal di kebun. Apalagi saat ini memasuki musim panen,” demikian Sa’adah.(beb)