Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin

Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin

Seluma, kupasbengkulu.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma terancam mundur pasalnya hingga saat ini belum adanya informasi secara resmi terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Seluma Bundra Jaya ditambah lagi Mahkama Agung (MA) telah memenangkan PTUN Mantan Bupati Seluma Murman Effendi terkait pemberhentian dirinya sebagai Bupati Seluma tahun 2012 lalu oleh mentri dalam negri (Mendagri) Gemawan Fauzi.

Dengan dasar itu juga Murman meminta kepada Mendagri agar pelaksanaan pilkada Seluma diundur terlebih dahulu.
Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin mengatakan pihaknya selaku pejabat daerah hingga saat ini masih menunggu instruksi dari mendagri terkait kasasi tersebut.

“Menyikapi apa yang telah disampaikan Pak Murman beliau berharap agar pilkada Seluma berjalan dengan lancar dan damai, selaku pemimpin yang berjiwa kenegaraan dan tentunya apa yang beliau sampaikan benarlah demikian,”Kata Husni.

Husni juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berani mengambil sikap sebelum adanya kepastian yang jelas terkait hal tersebut mengingat saat ini masa jabatan Bupati Seluma periode 2010-2015 akan segera berakhir.

“Untuk kepastian hukumnya kita akan lihat dulu mengingat masa jabatan Bupati Seluma beralhir pada tanggal 16 agustus 2015 ini, namun apapun konsekuensi hukum pasti yang diperintahkan kemendagri selaku pejabat daerah akan kita laksanakan,”sampai Husni.

Sementara itu salah satu tokoh Masyarakat Kabupaten Seluma, Herwan Saleh mengatakan tentang menangnya kasasi Murman Effendi untuk dikembalikan pada jabatan Bupati Seluma harus disesuaikan lagi dengan proses hukum berikutnya.

“Adalah hak dia untuk melakukan gugatan terhadap siapapun dan lembaga apapun karena setiap warga negara mempunyai hak untuk melakukan itu,”tukas Herwan.

Tentang adanya permintaan pilkada diundur kata Dia, hal tersebut juga merupakan hak bagi Murman , Namun harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

“Tentang Pilkada diundur itupun kita semua mesti menghargai dia selaku warga negara, Dia punya hak untuk mengajukan penundaan pilkada itupun harus sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,”ujarnya.(cee)