Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUPilkada Serentak 16 Desember, KPU Tunggu Hasil Konsultasi DPR dan Pemerintah

Pilkada Serentak 16 Desember, KPU Tunggu Hasil Konsultasi DPR dan Pemerintah

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Itu artinya pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara langsung dan serentak di tahun 2015.

Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mempersiapkan draft atau Rancangan Peraturan KPU, yang mana sudah mengalami empat kali revisi dan menunggu untuk disahkan pula.

”Untuk Provinsi Bengkulu sendiri secara teknis sudah menyiapkan segala sesuatunya, tinggal menunggu pengesahan Rancangan Peraturan KPU, menjadi Peraturan KPU, sehingga kita bisa memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sudah disusun,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Rabu (21/01/2015).

Berdasarkan draft yang dibuat KPU, pendaftaran bakal calon dilaksanakan enam bulan sebelum pendaftaran calon. Pendaftaran bakal calon ini dibuka pada tanggal 26 Februari hingga 3 Maret 2015. Selanjutnya dilakukan uji publik pada tanggal 13 April sampai 12 Mei 2015, dan disusul dengan pendaftaran calon pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2015. Pilkada sendiri rencananya digelar pada 16 Desember 2015.

”Kami sedang menunggu hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah, karena Perppu mensyaratkan seperti itu, setelah itu baru draft resmi bisa diberlakukan. Ini juga termasuk masalah anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada ini nantinya,” pungkasnya. (val)