KUPASBENGKULU.com, BENGKULU TENGAH – Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hendri Donal mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di daerah ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Benteng.
“Kita masih menunggu keluarnya SK Bupati, yang mengatur jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak, setelah sebelumnya Perda pilkades telah disahkan oleh legislatif. Dan SK Bupati Benteng tentang Pilkades serentak nanti, akan mengatur pelaksanaan pilkades serentak untuk gelombang pertama, termasuk tanggal, bulan, waktu dan tahapan pelaksanaan,” jelas Hendri Donal, Sabtu (09/05/2015).
Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan SK Bupati, diperkirakan, dengan waktu yang ada, sekitar 1 bulan setengah setelah SK diterbitkan, Pilkades dapat digelar serentak untuk beberapa desa yang masuk gelombang pertama, dan prosesnya lebih kurang 1 bulan, tahapan pengumuman pendaftaran 10 hari, verifikasi berkas 20 hari, diperkirakan makan waktu lebih kurang 1 bulan.
“Ditambah lagi, saat kampanye dan minggu tenang, lebih kurang 1,5 bulan prosesnya,” tandasnya.(adk)