Bengkulu Tengah, kupasbengkulu com – PNS yang baru saja lulus di Kabupaten Bengkulu Tengah merasa keberatan menerima gaji pertama mereka hanya dihitung 1 bulan padahal dari SK yang mereka terima, diterbitkan sejak Maret 2015.
“SK-nya diterbitkan sejak Maret 2015, harusnya hingga Mei 2015, kami sudah menerima 2 bulan gaji, bukannya 1 bulan,” kata salah satu PNS di sekretariat daerah pemda Benteng yang tidak mau sebut nama pada kupasbengkulu com.
Menurutnya, hal itu jelas menimbulkan pertanyaan bagi CPNS yang lain, karena semuanya menerima SK terbitan 2 bulan yang lalu, sementara gaji yang mereka dapat hanya 1 bulan katanya padahal SK yang telah diterima para CPNS ini sudah tiga bulan yang lalu, dan seharusnya gajinya telah dihitung rapel 2 bulan hingga Mei 2015, artinya kami menerima 2 bulan gaji, tapi ternyata tidak,” ujarnya.
Sementara itu, kepala bidang anggaran DPPKAD pemda Benteng, Welldo kurniyanto, mengatakan, terkait hal ini pihaknya tidak ada yang salah dari gaji yang diberikan kepada PNS Benteng yang diterima tahun ini,dan Memang SK-nya 2 bulan, tapi kan pengajuan syarat-syaratnya dari CPNS terlambat, tidak sesuai dengan SK yang diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, dari saat pengajuan hingga mulai efektif bekerja, seluruh CPNS Benteng kinerjanya baru di bulan April 2015. Makanya cuma dihitung 1 bulan, karena kinerjanya baru April 2015, tidak ada yang salah. Kalau menurut kami sah saja, pemda tidak akan menahan gaji mereka,” tukasnya. (adk)