Sabtu, Juli 12, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARAPolisi Datangkan Saksi Ahli Soal Trawl di Bengkulu Utara

Polisi Datangkan Saksi Ahli Soal Trawl di Bengkulu Utara

Saksi Ahli Memeriksa Alat Tangkap Trawl
Saksi Ahli Memeriksa Alat Tangkap Trawl

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Menindaklanjuti proses hukum terkait kasus Kapal dan trawl yang digunakan oleh pelaku pada saat penangkapan ikan laut di Wilayah Desa Serangai Kecamatan Batiknau, (23/01/2015) yang lalu, pihak penyidik memanggil saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Bengkulu.

Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, saksi ahli terlebih dahulu diminta untuk memeriksa alat tangkap yang digunakan oleh ABK. Dalam pemeriksaan alat tangkap tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ramli Martena dari spesifikasi alat tangkap yang digunakan sudah memenuhi unsur pelanggaran menurut aturan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan alat tangkap yang digunakan sudah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana aturan yang berlaku. Sebab, alat tersebut dengan total telah merusakan ekosistem yang ada di laut. Baik terhadap ikan maupun dengan karang yang ada,”kata Ramli

Dia juga menjelaskan, berkenaan dengan proses hukum dalam kasus tersebut, dia dengan tegas mengatakan tidak ada wewenang dari pihak saksi ahli untuk menjelaskan lebih rinci. Alasannya adalah pihak penegak hukum dalam hal itu kepolisian.

Dalam kajian pada undang-undang tahun 80 dari Kementerian Pertanian sudah ditegaskan tidak diperkenankan para nelayan untuk menangkap ikan dengan menggunakan trawl.Karena berdampak dengan kerusakan pada ekosistem yang ada.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar,melalui Kasat Reskrim Iptu Eka Candra,Rabu (28/01/2015) di ruang kerjanya membenarkan kehadiran saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu atas dasar melanjuti kasus yang sedang ditangani.

Adapun materi yang dipertanyakan kepada pihak saki ahli itu sendiri adalah diminta untuk menjelaskan spesifikasi, baik itu kapal maupun jenis alat tangkap yang diperbolehkan sesuai aaturan yang berlaku dari Kementerian Kelautan dan Prikanan.

“Saksi ahli dari DKP Provinsi memang sengaja diminta untuk datang ke Mapolres Bengkulu Utara guna diperiksa untuk dimintai keterangan,”demikian singkat Eka (jon)