Kapolres AKBP Ardian Indra Nurinta

Kapolres AKBP Ardian Indra Nurinta

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Polres Bengkulu kembali menetapkan tersangka terkait tebakarnya Rutan Malabero pada hari Jumat (25/3/2016). Rabu (30/3/2016) pihaknya menetapkan dua tersangka baru berinisial RK dan SM sebagai tahanan pidana umum, sehingga jumlah tersangka tersebut berjumlah 27 tersangka. Keduanya juga akan dikenakan pasal komulatif.

“Hari Jumat ada kebakaran di Rutan, sehingga hari Sabtu kita memeriksa untuk mengetahui siapa memprovokasi, yang menghasut dan perusakan. Sehingga kita tetapkan satu tersangka berinisial Ek dia melanggar pasal187 ayat 3, menyebabkan orang meninggal dunia. Yang merusak akan kita kenakan pasal 160 dan 170 sebagai perusakan. Hari Minggu kita menetapkan lagi para tersangka sebanyak 16 tersangka. Untuk hari Selasa kita juga menetapkan 8 tersangka mereka dikenakan pasal komulatif,” ujar Kapolresta AKBP Ardian Indra Nurinta di Polresta Bengkulu, Kamis (31/3/2016).

Dalam insiden tersebut memakan lima korban diantarnya bernama Heru Biliantoro, Hendra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria dan Agung Nugraha.(bro)