k

Hermanto

Benteng, Kupasbengkulu.com- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMPPD) Kabupaten Benteng, Hermanto Ali tegaskan, kalau Alokasi Dana Desa (ADD) tidak boleh untuk membangun masjid.

“Dana Desa itu tidak boleh dipakai untuk pembangunan masjid. Karena itu melanggar ketentuan undang-undang,” jelas Hermanto saat pelatihan kapasitas aparatur, Kamis (07/04/2016).

Dana desa digunakan untuk pembangunan desa, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan insfrastruktur, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam, serta dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Penggunaan dana desa itu sudah diatur undang-undang, sedangkan pembangunan masjid tidak termasuk dalam Permendagri 21,” jelas Hermanto.

Untuk perangkat desa yang mengikuti pelatihan aparatur desa mengatakan, jika sudah terbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), nantinya mereka akan kelola dengan baik. Karena BUMdes inilah salah satunya yang akan membantu masyarakat, dalam bidang peningkatan perekonomian.

“BUMdes ini memang sangat dibutuhkan masyarakat, untuk meningkatkan perekonomian, BUMdes ini nantinya akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Maswardi perangkat Desa Lubuk Sini.

penulis : Ujang Martin Ap