Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar, mengimbau masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dapat saling pengertian dan menjaga situasi tetap kondusif saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember nanti.

Ia juga menegaskan, salah satu yang menjadi sorotannya kepada masyarakat yang berdomisili di daerah perbatasan seperti di Desa Padang Bano yang memisahkan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang masih bersengketa.

Hal itu potensi untuk terjadinya konflik saat Pilkada mungkin saja dapat terjadi, dengan isu-isu seperti daftar pemilih tetap (DPT) eksodus dari daerah lain atau isu-isu strategis lainnya yang dapat menimbulkan gesekan pemicu konflik itu sendiri.

“Kita imbau masyarakat mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada serentak 2015 ini,” ajaknya, Jumat (12/6).

Hendri H Siregar, mengatakan untuk pengamanan Pilkada pihaknya mengerahkan tiga perempat dari jumlah personel Polres Bengkulu Utara. Dimana jumlah polisi yang bertugas di TPS akan ditentukan dengan tingkat rawan konflik yang terjadi di setiap daerah dalam wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

“Jika daerah itu tidak rawan konflik maka satu polisi mengamankan 5 TPS, maka sebaliknya jika daerah tersebut rawan terjadi konflik saat Pilkada maka satu TPS di jaga oleh 1 polisi,” Pungkasnya.

Lain lagi, Kepala Satpol PP, Kabupaten Bengkulu Utara, Juhirjo, mengungkapkan, saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti, anggota Linmas yang bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak diperkenankan untuk melakukan penghitungan suara.

“Menghitung suara saat pilkada bukanlah tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota Linmas. Tupoksi Linmas dalam penyelenggaraan Pilkada adalah melakukan pengamanan perhitungan suara, TPS dan ketertiban di desa. Mereka melakukan pengamanan dalam (Pamdalam) sedangkan polisi melakukan Pamluar,” jelas Juhirjo.

Masih kata Juhirjo, Linmas juga dilarang berpolitik, dan tetap bersikap netral bila ketentuan itu dilanggar maka pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi baik itu sanksi ringan berupa teguran bahkan sanksi tegas yaitu pemutusan kontrak terhadap anggota linmas itu sendiri.

“Di setiap TPS kita sediakan 2 orang anggota Linmas untuk melakukan Pamdalam, di 220 desa, 17 Kecamatan, Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkapnya. (jon)