Prof Herlamvbang

Prof Herlamvbang SH

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu,  Prof Herlambang SH mengatakan, jaksa sudah kehilangan hak untuk menuntut terdakwa Novel Bin Salim Baswedan.

Dalam tindak pidana kata profesor, terdapat masa daluarsa.  Maka sesuai dengan pasal 78 KUHP, kasus Novel sudah bisa dianggap daluarsa.

“Dalam perkara Novel, itu sudah melewati masa 12 tahun dan dianggap sudah daluarsa. Jadi negara dalam hal ini diwakili jaksa penuntut umum, sudah kehilangan hak untuk menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana” jelasnya saat ditemui diruang kerja,  Jum’at (19/2/16).

Saat disinggung ada perintah Jaksa Agung RI soal perkara ini akan di deponering (dihentikan/dikesampingkan-red) Herlambang  mengatakan, penegak hukum jangan menurunkan wibawanya sendiri.

“Kita harus kaji, apabila alasan dihentikan  untuk kepentingan umum? Apakah bisa dibenarkan penganiayaan yang menyebabkan kematian? Itu jelas merusak nilai-nilai kemanusiaan”  pungkasnya

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu,  Prof Herlambang SH mengatakan, jaksa sudah kehilangan hak untuk menuntut terdakwa Novel Bin Salim Baswedan.

Dalam tindak pidana kata profesor, terdapat masa daluarsa.  Maka sesuai dengan pasal 78 KUHP, kasus Novel sudah bisa dianggap daluarsa.

“Dalam perkara Novel, itu sudah melewati masa 12 tahun dan dianggap sudah daluarsa. Jadi negara dalam hal ini diwakili jaksa penuntut umum, sudah kehilangan hak untuk menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana” jelasnya saat ditemui diruang kerja,  Jum’at (19/2/16).

Saat disinggung ada perintah Jaksa Agung RI soal perkara ini akan di deponering (dihentikan/dikesampingkan-red) Herlambang  mengatakan, penegak hukum jangan menurunkan wibawanya sendiri.

“Kita harus kaji, apabila alasan dihentikan  untuk kepentingan umum? Apakah bisa dibenarkan penganiayaan yang menyebabkan kematian? Itu jelas merusak nilai-nilai kemanusiaan”  pungkasnya (ade)