Prof Herlambang  saat memberikan keterangan saksi ahli.

Prof Herlambang SH saat memberikan keterangan saksi ahli di PN Bengkulu.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Sistem peradilan sudah dirusak karena intervensi dari eksekutif kepada yudikatif. Akibat dihentikannya penuntutan terhadap terdakwa  Novel Baswedan.

Kondisi inilah membuat pengadilan dianggap sudah kehilangan wibawanya. Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof Herlambang SH, saat menjadi saksi ahli pada sidang pra peradilan, atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis, (24/3/2016).

Kejaksaan telah keliru dalam menarik kembali berkas dakwaan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan tidak dikembalikan lagi kepada pengadilan. Karena tegas Prof Herlambang, ketika berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu sudah sepenuhnya milik pengadilan. Jaksa boleh saja menarik berkas dakwaan untuk diperbaiki, dengan catatan harus dikembalikan ke Pengadilan.

“Apabila dakwaan tidak dikembalikan, pengadilan bisa saja langsung menyidangkan tersangka Novel secara in absentia. Maka dari itu, biarkanlah aparat penegak hukum, menjalankan fungsinya masing-masing, tanpa adanya intervensi dari pemerintah sebagai eksekutif”, jelas Prof Herlambang.

Pengadilan Tuntut Kejaksaan
Pihak pemohon yang diwakili Penasehat Hukum Yuliswan SH sendiri sejalan dengan Prof Herlambang. dikatakan Yuliswan, pengadilan juga sudah mengeluarkan ketetapan tentang pengadilan meminta berkas dikembalikan. Pengadilan bisa saja menuntut kejaksaan, karena berkas dakwaan tidak dikembalikan, itu termasuk penggelapan.

“Dalam Pasal 144 KUHP-kan sudah jelas. Jaksa boleh menarik berkas dakwaan, dengan catatan harus dikembalikan ke pengadilan. Dalam prakteknya, sekarang berkas ditarik ketika dakwaan sudah dilimpahkan, jadwal sidang sudah ditetapkan dan berkas dakwaan tidak dikembalikan”. pungkas Yuliswan (CR4)