Sidang Kasus Bansos

kupasbengkulu.com, bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu kebut kelarkan perkara yang menyangkut nama Ahmad Kanedi, tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 meskipun proses persidangan pra peradilan anggota DPD RI tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Hal ini sesuai dengan hasil wanwancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kasi Intelijen Darma Natal pada Kamis, (30/07/2015) sekira pukul 16.30 WIB di kantornya bahwa besok pihaknya akan menaikkan status berkas perkara mantan Walikota Bengkulu tersebut ke tahap II, artinya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka AK dipanggil untuk hari Jumat tanggal 31 Juli, rencananya hari Kamis ini. Ternyata setelah dilihat jangka waktu yang diperlukan supaya dapat diterima oleh tersangka itu jadi kita jadwalkan besok, diharapkan yang bersangkutan kooperatif menghormati penegakan hukum supaya ada kepastian hukum,” kata Kasi Intel yang akan dimutasi ini

sementara itu, saat berlangsungnya wawancara di ruang Kasi Intelijen Kejari Bengkulu tersebut juga masih berlangsung sidang gugatan pra peradilan Ahmad Kanedi yang diwakili dua orang penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon tersebut diketahui hadir tiga orang saksi yakni Mulkan selaku mantan Kepala Inspektorat, Sirman Dahwal selaku Ketua Badan Amilin Zakat (BAZ) Kota Bengkulu dan Rusli Zaiwin selaku mantan Sekda Kota Bengkulu serta satu orang ahli yakni Elektison Somi yang merupakan ahli hukum tata negara Universitas Bengkulu.(bii)