
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Setelah dinyatakan lengkap atau P21 Berkas Perkara empat tersangka, dugaan korupsi pengaadaan buku tahun 2013, yang merugikan negara sekitar Rp 555 juta di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bengkulu Selatan, diserahterimakan ke Kejakasan Negeri (Kejari) Manna.
(Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Radis : ‘Saya Bukan Kontraktor’)
Keempat tersangka korupsi itu, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikpora Mustafa Lufti, Husen, Radis Randi dan Radianto, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Manna.
Kepala Rutan Manna, Sony Sofyan dikonfirmasi membenarkan, adanya titipan Kejaksaan Negeri Manna.
”Keempat orang itu di kita terima Kamis, (05/02/2015) sore sekitar pukul 16.02 kemarin,” ungkap Sony.
Selain itu, kata dia, pada waktu yang bersamaan menerima satu orang terpidana kasus pengadaan alat–alat kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) BS yaitu atas nama Zakaria, terang Karutan.
Zakaria dieksekusi pihak Kejar Manna setelah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Mantan KLH Abdul Karim menyatakan kasasi.(tom)
(Baca juga : Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Kepala KLH Ajukan Kasasi ke MA)