Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Untuk menjaga toleransi selama bulan suci ramadhan bagi umat Muslim, Pemerintah Kota Bengkulu memberlakukan jam buka kepada pemilik usahanya di Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Sesda Pemkot Fajrudin Siregar sesuai dengan surat edaran nomor 450/02/B.I/2015 tentang bulan bulan suci ramdhan 1436 Hijiriah.

“Kalau rumah makan dan sebgainya kita berlakukan satu jam dan kalau cafe dan tempat hiburan kita berlakukan dua jam,” tegas Fachrudin.

Kepada pemilik rumah makan, restoran, kafeteria, warung kopi dan sejenisnya diminta untuk membuka usaha selam satu jam yakni mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun apabila konsumen meminta untuk dilayani pada siang hari, pemilik tidak diminta membuka usahanya secara terang-terangan.

Selain pemilik usaha makanan jam buka ini diberlakukan untuk pemilik usaha seperti Bar, tempat hiburan, Cafe, Pub, Diskotik, Biliard, panti pijat dan sejenisnya tidak membuka usahanya setelah shalat tarawih. Pada berlakunya jam tersebut, Pemkot meminta membuka usahanya pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Pemilik usaha ini diminta juga untuk tidak melakukan tindakan perbuatan asusila dan pebuatan yang melanggar agama, budaya serta adat istiadat.

“Kami juga mengingatkan kepada pemilik usaha untuk menaati aturan yang telah sesuai dengan surat edaran tersebut,” kata Fachrudin.

Untuk dikatakan Sesda, hendaknya masyrakat mengisi bulan suci ramdhan tahun 1436 hijiriah ini dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, bermanfaat dan penuh dengan nuansa keislaman.

Selain itu, warga juga diharapkan untuk menjaga kerukunan antar umat bergama dengan saling menghormati, menghargai serta menjaga keamanan dan ketertiban sehingga terciptanya suasan kondusif selama bulan ramdhan.(dex)