dadan

Dir. Reskrium Polda Bengkulu Kombes. Pol. Dadan

kupasbengkulu.com – Dir. Reskrium Polda Bengkulu Kombes. Pol. Dadan mengatakan, terkait laporan SD Negeri 62 Kota Bengkulu, yang sedang ditangani Mapolda Bengkulu tidak perlu dipaksakan hingga munculnya polemik-polemik antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan ahli waris.

”Kasus SDN 62 itu sudah masuk ke ranah Subdit Renata Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Kalau memang kita tidak cukup unsur kenapa kita paksakan, juga itukan kita masukan lidik dan kasus ini sudah berlarut lamanya jangan sampai kemana-mana,” kata Dir Reskrium Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dadan.

Dikatakan Dadan, Polda Bengkulu ke Badan Petahanan Negara (BPN) untuk melengkapi data penyelidikan polisi. Sehingga Polda bisa menyelesaikan kasus ini, dengan sesegera mungkin, agar kasus ini ada kepastian hukum.

”Kalau memang kita bisa maju, kita majukan biar ada kepastian hukum,” ungkap Dadan.

Sementara itu, terkaitnya banyaknya laporan sengketa lahan SD Negeri 62 mulai dari Polda Bengkulu, Polres Bengkulu, Kejaksaan Negeri, hingga ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Dir Reskrimum mengatakan, kalau mereka akan menyelidiki karena mereka sudah melaporkan masalah ini ke Mapolda Bengkulu.

”Itu haknya dia untuk melapor hingga sepuluh kali. Kita sebagai anggota polisi tugasnya melayani dan kita laksanakan,” ujar Dadan.

Namun dalam hal perdamaian Polda Bengkulu tidak bakal ikut campur. Hal ini karena tugas pokok dari Polda Bengkulu, untuk menyelidiki dan mencari kebenaran dari kasus ini.

”Perdamaian bukan urusan kita itukan urusan merekalah kita lidik sidik saja gak ada kepentingannya kita. Pedamaian itu hanya meringankan saja kalau perkara itu masuk, dan aduan mereka dicabut silahkan saja kenapa kita paksakan untuk dilanjutkan,” demikian Dadan.(dex)