Wali kota himbau pegawai PDAM sumringah dalam melayani masyarakat. Foto: illustrasi

Wali kota himbau pegawai PDAM sumringah dalam melayani masyarakat. Foto: illustrasi

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah sekian lama PDAM Kota Bengkulu berusaha menghindari opsi kenaikan tarif, akhirnya demi peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi warga Kota Bengkulu, PDAM melakukan penyesuaian tarif.

Opsi ini diambil setelah melakukan kajian dan pertimbangan berasaskan meningkatkan mutu pelayanan.

Pemerintah Kota Bengkulu mulai bulan April 2016 ini melakukan penyesuaian tarif air minum PDAM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu.

Direktur PDAM Kota Bengkulu, Sjobirin Hasan menerangkan penyesuaian tarif ini dikaji sangat lama dengan melibatkan banyak pihak dan melakukan studi kajian.

“PDAM Kota Bengkulu mengajukan skema penyesuaian tarif yang berdasarkan kepada Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 kepada Badan Pengawas PDAM. Kemudian setelah dibahas bersama Badan Pengawas, Januari 2015 baru diajukan ke Walikota Bengkulu. Saat itu, Wali Kota Helmi Hasan meminta PDAM Kota Bengkulu dan Badan Pengawas PDAM untuk mengkaji skema tarif secara komprehensif,” kata Sjobirin.

Kemudian pada bulan Mei 2015 PDAM dan Badan Pengawas PDAM mengajukan lagi hasil dari kajian penyesuaian tarif yang didasarkan pada beberapa tahapan yang sudah dilalui.

Pada 22 Januari 2015 telah dilaksanakan dengar pendapat antara manajemen PDAM Kota Bengkulu dengan komisi III DPRD tentang pembahasan proposal penyesuaian tarif air minum PDAM dengan hasil pada dasarnya setuju dengan penyesuaian tarif.

Selanjutnya, penyesuaian tarif nanti pelayanan kepada pelanggan PDAM Kota Bengkulu juga ditingkatkan.

Selain itu, PDAM Kota dan Badan Pengawas, unsur pimpinan dan Komisi III DPRD Kota Bengkulu lanjutnya, juga sudah melakukan studi kajian tentang program penyehatan PDAM ke Kementerian Keuangan, ke PDAM Tirta Wening Kota Bandung dan Tirta Bhagasasi Kota Bekasi pada bulan April 2015.

Dari itu diperoleh kajian unsur tarif menjadi salah satu faktor utama proses penyehatan PDAM, kemudian dalam Permendagri No 23 tahun 2006 pasal 2 disebutkan penetapan tarif didasarkan pada prinsip: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan air baku.

Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 23 yang menyebutkan (1) Peninjauan tarif secara periodik dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa yang mengakibatkan diperlukannya perubahan rencana kerja perusahaan (corporate plan). (2) Untuk kesinambungan pelayanan PDAM paling lambat 5 (lima) tahun sekali direksi dapat melakukan peninjauan tarif. (3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh direksi kepada Kepala Daerah melalui badan pengawas untuk ditetapkan.

Penyesuaian tarif ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk penghapusan utang, karena sudah menjadi sorotan nasional tarif air dijadikan polemik secara politis.

Untuk itu, Sjobirin Hasan juga menjelaskan, penyesuaian tarif yang dilakukan sudah mempertimbangkan azas keterjangkauan. “Di antara isi dari perwal yang berpihak terhadap masyarakat tersebut adalah penyesuaian tarif yang terkategori dalam bentuk kelompok sosial.

Dalam penyesuaian tarif ini wali kota sudah memperhatikan kategori pelanggan terbagi dalam 4 kelompok yaitu : Kelompok sosial 1 A yaitu rumah-rumah yang sangat sederhana (di bawah tipe 36) tidak ada kenaikan (Hidran Umum, Kran Umum, MCK Umum, tempat ibadah dan jenis lainnya yang dikategorikan dalam kelompok ini).

Kelompok sosial 1 B (Panti asuhan, Panti Jompo, Yayasan Sosial, Play Group, Sekolah, puskesmas/kilinik pemerintah dan jenis lainnya yang dikategorikan dalam kelompok ini) penyesuaian tarif yang dilakukan dari Rp. 1.200,-/m3 menjadi Rp. 1.700/m3 artinya per meter3 terjadi penyesuaian tarif Rp. 500,-

Sedangkan untuk Kelompok 2 adalah kelompok Rumah Tangga A (dibawah type 36) penyesuaian tarif Rp. 200,-. Kelompok Rumah Tangga B (type 36 ke atas) penyesuaian tarif Rp. 1.000,-, dan Kelompok Rumah Tangga C (type rumah mewah) penyesuaian tarif Rp. 1.300,-.

Begitu juga dengan kelompok 3 (kelompok perniagaan dan industri/Hotel berbintang) dan kelompok 4 adalah kelompok khusus juga dikenakan penyesuaian tarif. (rilis/humas)