ilustrasi

ilustrasi

kupasbengkulul.com – Ratusan hektare lahan milik warga Kabupaten Seluma, tepatnya Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, diserobot salah satu perkebunan kelapa sawit, yakni PT Agri Andalas.

Lahan seluas 400 hektare tersebut diketahui merupakan lahan transmigrasi dan bersertifikat 200 kepala keluarga (KK). Namun empat tahun terakhir lahan ini diklaim milik perusahaan tersebut.

“Lahan itu diberikan pada saat transmigrasi tahun 1992, dilengkapi dengan sertifikat yang diterbitkan tahun 1999,” terang seorang warga, Rubino, Jumat (24/06/2016).

Akibat penyerobotan tersebut warga merasa sangat dirugikan. Dahulu lahan itu ditanami palawija dan sawit, namun warga tidak diizinkan memasuki lahan itu lagi setelah PT Agri Andalas menanami lahan dengan kelapa sawit.

Selain itu, Rubino juga mempertanyakan keabsahan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas di wilayah mereka. Sebab warga memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang kepemilikan tanah di atas lahan transmigrasi tersebut.

Kondisi saat ini membuat warga kebingungan, sebab saat mereka hendak memanen hasil bumi yang mereka tanam di lahan itu, mereka diancam dengan tuduhan pencurian.

“Kami berharap sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kepala sawit PT Agri Andalas dapat diselesaikan melalui koordinasi dan supervisi (korsup) KPK, yang difasilitasi Dinas Perkebunan dan Pemprov Bengkulu,” tandasnya. (nvd)