Wito 1

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito menyampaikan secara tegas terkait ketidakhadiran tersangka dugaan korupsi dana bansos sekaligus Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam panggilan kelima, bahwa tidak ada panggilan keenam untuk Walikota tersebut.

“Tidak ada panggilan keenam,” tegas Wito dalam wawancara di ruangannya pada Senin (11/05/2015) diruangannya kisaran pukul 14.00 WIB.

Wito juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, baik Polres, Polda, Kejagung maupun Mabes Polri. Serta akan mengirim surat kepada pimpinan secara berjenjang yang berkaitan dengan ketidakhadiran para tersangka.

Dalam wawancara, kepala Kejaksaan berbadan bongsor ini mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan pasal 113 KUHAP dimana tim penyidik akan mendatangi tempat kediaman yang bersangkutan.

“Berdasarkan pasal 113 KUHAP, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediaman, jadi penyidik akan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan serta kelurahan setempat mengetahui keberadaan tersangka ataupun saksi, itu kewajiban penyidik,” tegas Wito lagi. (bii)