Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tidak hanya penghentian program Samisake, mencuatnya kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di lingkup Pemda Kota Bengkulu yang menjerat beberapa pejabat kota hingga penetapan tersangka, membuat Dana Hibah dan Bansos juga dihentikan.
Hal itu tertuang dalam laporan Hasil Pembahasan Terhadap Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU dan PPAS) APBD Kota Bengkulu. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Jumat siang (28/11/2014) diketahui bahwa tahun 20015 mendatang dana hibah dan bansos tidak dianggarkan.
Alasannya, karena hibah dan bansos yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus melalui kajian dari SKPD/instansi teknis. Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos. Meski demikian, dewan merencanakan hibah dan bansos dapat dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2015 mendatang.
Tidak dialokasikannya dana hibah dan bansos pada APBD tahun 2015, dikarenakan hingga saat pembahasan dan pengesahan PPAS APBD 2015 belum dipenuhi oleh TAPD.
“Tim Anggaran Eksekutif dan Tim Anggaran Legeslatif sudah membedah itu dan menyepakati bahwa dana bansos dan hibah baik vertikal maupun kepada masyarakat, maupun LSM untuk tahun 2015 tidak dulu dianggarkan. Karena pertimbangan teknis usulan harus melalui SKPD teknis,” ungkap Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. (beb)