illustrasi

illustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Kapolres Seluma, AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto, mengatakan terkait penetapan tersangka (TSK) dalam dugaan korupsi cetak sawah, akan segera diumumkan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Dugaan korupsi ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, di mana kerugian negara mencapai Rp 400 juta dari total anggaran Rp 1 miliar untuk percetakan sawah seluas 100 hektare. Dana tersebut bersumber dari anggaran APBD Provinsi tahun anggaran 2014 lalu.

“Sudah ada, nanti akan diumumkan kalau sudah P21,” tegas Kapolres.

Menurutnya, penetapan tersangka ini masuk dalam kinerja 100 hari, mengingat dia baru saja menjabat Kapolres sehingga belum terlalu memahami perkara yang ditangani penyidik Reskrim Polres Seluma.

“Saya kan baru, nanti pasti ada. Tunggu saja,” singkatnya.

Diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi cetak sawah ini sudah bergulir sejak lama. Penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk PNS Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu. (sep)