lllustrasi

lllustrasi

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu belum optimal dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hewan Ternak. Hal ini disebabkan terkendala dengan anggaran pembuatan kandang hewan, dan makananan hewan ternak yang diamankan.

“Soal penertiban hewan ternak ini sudah ada Perda nya, kami selaku petugas penegak Perda akan menertibkan jika kedapatan ada ternak yang berkeliaran. Selain bisa membahayakan pengguna jalan, hewan ternak yang dilepas bisa merusak tanaman atau kebun orang lain, dan akan menimbulkan masalah baru,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami, Rabu (20/05/2015).

Saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa menegur beberapa pemilik hewan ternak, agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan karena bisa mengganggu aktivitas pengguna jalan.

“Akan tetapi untuk membawa dan mengamankan hewan tersebut, pihaknya perlu berpikir dua kali karena persoalan kandang. Tidak mungkin kantor Satpol PP dijadikan kandang,” ujarnya.

Lanjut dia, saat ini pihak Pemerintah Kota Bengkulu juga belum menganggarkan untuk makan hewan ternak yang diamankan.

“Kita sudah usulkan, harapannya di tahun 2016 nanti kita sudah punya kandang ternak, dan label cap atau sejenisnya untuk menandakan ternak yang sudah diamankan, agar tidak tertukar dengan ternak orang lain. Kita lihat saat ini juga masih ada ternak yang berkeliaran di sekitar Kelurahan Sawah Lebar, Pematang Gubernur, Bumi Ayu dan beberapa wilayah lainnya,” tutup Jahin.(dex)