Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jumat (07/08/2015) siang melakukan penertiban terhadap para penjual bendera merah putih, dan pernak pernik untuk merayakan peringatan hari kemerdekaan 17 agustus yang ke 70 tahun 2015.

Penertiban ini dilakukan sepanjang trotoar Jalan jalur hijau Kota. Di depan kantor wali kota Bengkulu sendiri terlihat banyak pedagang yang menjajahkan bendera merah putih hingga memakan badan jalan. Oleh sebab itu, berdasarkan laporan dari masyarakat karena aktifitas jual beli mereka terkesan menggangu ketertiban berlalulintas, Satpol PP langsung melakukan razia ke lokasi yang dituju.

Satpol PP hanya memberikan teguran pertama untuk pedagang bendara yang memakan badan jalan maupun yang berdagang di trotoar. Tetapi apabila pedagang melanggar kententuan sesuai dengan kesepakatan setelah sosialisasi, maka pihaknya bakan menindak tegas.

“Kita menyampaikan teguran pertama jangan sampai para pedagang tersebut berjualan dibadan jalan dan trotoar, apalagi sampai memakai tikar untuk tempat duduk dijalan karena ini sesuai dengan Perda,” kata Kepala Kantor (Kakan) Sapol PP Kota Bengkulu Jahin L.

Sementara itu, salah seorang pedagang bendera, Ambri saat dikonfirmasi mengatakan agar pedagang yang berjual tidak ditertibkann karena mereka hanya berjual musiman saja hingga perayaan kemerdekaan Indonesia atau sampai tanggal 17 Agustus 2015. Selain itu juga, Ambri beralasan bahwa Bendera tersebut tidak akan membuat kotor Kota Bengkulu melainkan menghiasi Kota Bengkulu.

“Kalau pemasukan dari jual bendera itu tidak menentu, kadang Rp 3 juta kadang Rp 2 juta per hari, tapi kalau dihitung rata-rata pemasukan bisa Rp 2 juta per hari,” terang Ambri yang telah 15 tahu berjualan bendera.(dex)