kupasbengkulu.com – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Seluma menyebutkan, saat ini setidaknya ada lima usaha galian C jenis usaha batu kali, yang keberadaan izinnya terancam ditutup. Hal itu diungkapkan Kadis ESDM Kabupaten Seluma, Ridwan Sabrin.
“Ada lima usaha izin tambang batu kali yang terancam di tutup. Mereka diduga tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Seperti, Amdal, laporan administrasi dan penambangan per triwulan sekali, rencana kerja dan biaya serta administrasi lainnya,” kata Ridwan.
Kelima usaha tambang batu kali itu, lanjut Ridwan, milik warga Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur, ada juga milik warga Kecamatan Semidang Alas. Ada juga milik warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, milik warga Kecamatan Sukaraja serta milik di Desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan.
“Data masih diproses di kantor Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu. Jika sudah ditandatangani, maka izin segera kita cabut,” tegas Ridwan.
Dengan pencabutan izin, terang Ridwan, maka usaha tersebut masuk dalam daftar black list. Sehingga jika tetap beroperasi maka pemilik telah melakukan tindakan penambangan ilegal, yang mana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang usaha pertambangan.
“Kalau pindah nama atau mengurus baru, dengan nama pemilik yang baru. Itu artinya harus memulai izin sejak awal dengan nama baru,” demikian Ridwan.(cr9)