Bengkulu, kupasbengkulu.com – seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Okpatrioka (33) warga Jalan sepakat 3 nomor 11 RT 16 RW 4 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu melaporkan dua orang calo CPNS yakni Mulyeni dan Umar Bakri hingga ia dirugikan mencapai Rp 80 juta.

“Kasus ini dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Jumat (17/10/2014),” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi.

Menurut laporan korban kejadian ini terjadi sebelum ia menjadi seorang PNS pada Februari 2012 lalu. Saat ini korban telah lulus menjadi PNS pada tes berikutnya pada tahun 2013.

Pada tes tahun 2012, dimana ia tak lulus, korban menyatakan pelaku menjanjikan ia dapat meluluskan menjadi seorang pegawai negeri.

Kemudian pelaku meminta uang untuk melancarkannya untuk menjadi seorang PNS.Tergiur dengan hal itu, korban kemudian menitipkan uang sebesar Rp 80 juta kepada pelaku.

Sehubung dengan adanya kesepakatan diantara mereka maka pelaku mengajak korban bertemu di Bank BRI Kabupaten Kepahiang untuk mengambil uang milik korban yang rencananya langsung diberikan kepada kedua pelaku.

setelah uang tersebut diserahkan, nyatanya saat korban tes CPNS pada tahun itu, korban dinyatakan tidak lulus. Sehingga korban meminta uang tersbut kepada kedua pelaku, namun pelaku hingga saat ini tak kunjung mengembalikan.

Oleh sebab itu kasu ini dilaporkan ke Mapolda Bengkulu, karena merasa hak yang dimilikinya telah diambil oleh pelaku. Sehingga ia korban membuat laporan penipuan dan penggelapan yang pelakunya Mi dan UB.

“Kasus ini sedang berjalan dan segera kita tindaklanjuti,” kata Mulyadi.(dex)