Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito

Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan koordinasi dengan dewan untuk mengesahkan Perda Miras. Hal ini didasari banyaknya kerugian yang terjadi dengan penyebab utama yakni Minuman Keras (Miras)

“Ada 2 pegaturan yang sedang dipersiapkan yakni larangan penjualan tuak dan minuman keras ataupun jenis alkohol,” kata Kusmito.

Menurutnya, pihak dewan telah bertemu dengan bagian hukum Pemda Kota dan hasil pertemuan tersebut pihak Pemkot telah menetukan rancangan perda tersebut akan dimulai dalam waktu dekat yakni pada awal bulan Agustus mendatang untuk mengagendakan kepada DPRD melalui Banleg.

“Pada dasarnya kita siap, ketika itu nanti dimasukkan, maka sebisa mungkin Banleg akan berkoordinasi dengan Banmus untuk di agendakan. Kita sudah berdiskusi bagaimana kesiapannya, dan mereka mengatakan sudah siap karena itu juga kepentingan mendesak termasuk kejadian-kejadian buruk terhadap dilapangan nantinya,” ujarnya.

Dengan adanya Perda tersebut, yang dulunya pihak kepolisian tidak bisa menertibkan hal itu karena dalam pergerakannya memang belum ada Perda yang mengatur sehinga kepolisian terkendala dengan regulasinya. Maka jika sudah diperkuat oleh Perda yang mengikat maka dalam aturan penertibannya nanti akan mudah untuk dilaksanakan.

“Pihak eksekutif sudah mengonrfirmasi untuk memasukkan draft itu pada minggu pertama bulan Agustus, karena ada beberapa Raperda yang sudah disiapkan Banmus pada tanggal 5 nanti sudah jalan 4 Raperda diantaranya kawasan bebas rokok kemudian pencabutan perda KTP dan lain-lain,” demikian Kusmito.(dex)