KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG – Diduga telah mengedarkan uang palsu senilai lebih dari belasan juta rupiah, AG (61) warga Kelurahan Air Bang, kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong diringkus oleh jajaran petugas Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup.

AG diamankan berikut uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100.000 yang nilainya lebih dari belasan juta di kediamannya sendiri.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto didampingi oleh Kapolsek Curup, Iptu Hendra Tambunan menyatakan, total uang Rp 50 ribu sebanyak 80 lembar, atau senilai Rp 4 juta. Juga pecahan uang Rp 100 ribu dengan total sebanyak Rp 16.400.000. Saat ini, lanjut Dirmanto, pihaknya sedang menyelidiki kemana saja uang palsu tersebut diedarkan.

“Dari keterangan pelaku (AG), dia sudah satu bulan terakhir menyebarkan uang palsu tersebut,” jelas Dirmanto.

Informasi terhimpun, AG mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya di Pemalang, Jawa Timur. Untuk mendapatkan uang palsu tersebut, AG harus membeli Rp 1 juta uang asli, untuk mendapatkan Rp 4 juta uang palsu.

Awalnya, sempat ada laporan warga bahwa ada uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang beredar di Rejang Lebong. Berawal dari laporan tersebut, petugas langsung menyelidiki sumbernya. Dari situ, petugas mendapati bahwa AG adalah pengedar uang palsu tersebut.

“Sekarang warga harus lebih berhati-hati, apalagi mendekati hari raya Idul Fitri. Teliti lebih dulu, bila mencurigakan segera laporkan,” pungkas Dirmanto.(vai)