Logo KPU

kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif dari Provinsi Bengkulu. Penundaan itu atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena ditemukan perbedaan data pemilih dan suara sah untuk DPR dan DPD.

Ditundanya rekapitulasi tersebut diakibatkan tidak sesuainya data antara suara sah dan total suara untuk DPD. Surat suara sah sebanyak 895.608 lembar, tetapi jumlah suara sah data DPD-nya ada kelebihan 904.567. Ada selisih sekitar 9.000-an suara,” ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2014), seperti dikutip dari kompas.com.

Ia mengatakan, perbedaan data itu terdapat di Kabupaten Bengkulu Utara. KPU Bengkulu berdalih, perbedaan angka terjadi karena kesalahan ketik.

Nasrullah mengatakan, perbedaan data juga terdapat pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) laki-laki dan perempuan antara DPT DPR dengan DPT DPD. Ia mengungkapkan, jumlah DPT laki-laki pada pemilihan DPD sebanyak 692.286 orang sedangkan jumlah DPT laki-laki pada pemilihan DPR mencapai 692.331orang. Adapun, jumlah DPT perempuan pada DPD sebanyak 666.225 orang dan hanya 666.180 orang pada DPR.

“Tapi jumlah totalnya sama, masing-masing 1.358.511 orang. Ini di mana yang salah,” ujar Nasrullah.

Hingga hari ini, KPU Provinsi Bengkulu belum dapat menjelaskan detailnya mengenai perbedaan data tersebut. Ketua KPU Husni Kamil Manik pun memutuskan menunda penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD dari Provinsi Bengkulu ditunda.(kps)