b

Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com – warga sembilan desa di dua kecamatan Kabupaten Benteng, masih tak terima atas penjelasan yang disampaikan PT. Agri Andalas (AA).

Warga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Benteng harus kembali memanggil pihak perusahaan,’’ ungkap Kades Ujung Karang, Armastunel.

Armastunel menilai, sikap yang ditunjukkan oleh perusahaan seolah-olah tidak mau tahu atas permasalahan yang ada. Padahal niat kita cuma ingin bertemu dan mendengar penjelasan langsung dari perusahaan. Perlu adanya musyawarah.

Jika masalah ini tak kunjung usai, ada kemungkinan warga akan melakukan demo. Kalau memang masih tidak ada solusi, mungkin kita akan musyawarah dan mungkin saja akan gelar demo.

Sementara itu, hal yang sama di sampaikan Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Yustin Iskandar Muda. Pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi dari pihak perusahaan kepada warga. BPN sudah panggil perwakilan warga, dan memberikan penjelasan akan klarifikasi perusahaan kepada warga. “BPN pada dasarnya hanya memfasilitasi saja,’’ pungkas Iskandar.

Untuk kabupaten Benteng terungkap, lahan warga yang masuk dalam HGU yakni Desa Taba Mutung 46 Ha, Kancing 30 Ha, Talang Empat 50 Ha, Karang Tinggi 200 Ha, Ujung Karang 350 Ha, Padang Tambak 130 Ha, Dusun Anyar 60 Ha,

Renah Semanek 30 Ha, Renah Lebar 30 Ha. Pembebasan lahan tersebut sudah dilakukan pada tahun 2000 lalu. Sementara itu, penerbitan lahan HGU pada tahun 2005,

Ferizal adek