Jalaludin

Jalaludin

kupaebengkulu.com – Sebanyak 58,98 persen anak di Provinsi Bengkulu dalam usia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran.

Hal ini seperti diungkapkan Kabag Dukcapil Biro Administrasi Pemerintah Umum Provinsi Bengkulu, Jalaluddin. Dia mengungkapkan dari total 664.893 anak, yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 272.734 anak. Sedangkan yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 392.159 anak.

“Akta lahir menjadi salah satu syarat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai diwajibkan pemerintah pusat melalui Permendagri nomor 2 tahun 2016, sejak Januari lalu,” ujar Jalaluddin, Kamis (18/02/2016).

(Baca: Ini Kartu Identitas Anak yang Diwajibkan Kemendagri)

Sebelumnya di tahun 2015 pemerintah pusat menargetkan kepemilikan KIA hingga 75 persen. Kemudian di tahun 2016, target naik hingga 77,5 persen. Puncaknya di tahun 2019, target ditingkatkan lagi hingga 85 persen.

“Anak usia 0-18 tahun wajib memiliki KIA. Oleh karena itu akta kelahirannya harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan (SIAP) terlebih dahulu,” jelasnya.

Hingga saat ini baru Kabupaten Seluma yang berhasil mencapai target nasional kepemilikan KIA dengan persentase 75 persen. Sedangkan kabupaten/ kota lain baru terpenuhi sekitar 60 persen saja.

Menurut Jalaluddin salah satu kendalanya adalah kebanyakan akta lahir yang dimiliki belum terkoneksi dengan daftar kependudukan sistem SIAP. Sistem ini memang baru dimulai tahun 2011, sehingga yang lahir di bawah tahun 2010 masih banyak menggunakan akta sistem manual.

“Harus didaftarkan lagi akta tersebut ke sistem SIAP. KIA ini bisa diurus melalui sekolah-sekolah atau kelurahan dengan menyertakan fotocopy akta kelahiran. Nantinya akan diproses Dukcapil, asalkan akta itu harus sudah terkoneksi dulu ke sistem SIAP,” tandanya.

Penulis: Valentina Alfarani